Alfa FM, 24 Juli 2024.
Secara Kuantitas, Tahapan Coklit di Kab. Kepl. Sangihe Mencapai 100
Persen.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepl Sangihe / selenggarakan
tahapan Pemutakhiran Data Pemilih / untuk memperbarui data pemilih
melalui pencocokan dan penelitian / yang dilakukan oleh Pantarlih yang
bertemu secara langsung dengan pemilih / diwilayah tugas masing-
masing//.
Selain melakukan coklit secara manual,/ Pantarlih juga menggunakan alat
bantu / Sistem Informasi Pencocokan dan Penelitian / yang disebut dengan
(e-Coklit).
Devisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU kab kelp sangihe mengatakan, /
bahwa jika dilihat secara kuantitas progres coklit telah mencapai 100%,//
namun secara kualitas / masih perlu dilakukan pemeriksaan dan penelitian
kembali / untuk disesuaikan dengan rekap data pemilih hasil coklit.
“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian tidak sesuai, / baik
jumlah ataupun elemen data yang lain, / seperti pemilih baru, / pemilih
tidak memenui syarat,/ dan pemilih yang diubah elemen datanya,/ maka
Panitia Pemungutan Suara (PPS) / akan meminta Pantarlih untuk
memperbaikinya.”//
Diketahui, dalam pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih ini,/ KPU
menggunakan asas Dejure,/ artinya orang yang sudah memenuhi syarat
masuk kedalam daftar pemilih,/ dan dapat dibuktikan dengan identitas
kependudukan yang sah,/ seperti E-KTP, KK, biodata atau Identitas
Kependudukan Digital (IKD).//
Dikatakannya bahwa Kondisi administrasi kependudukan yang sudah ada
masih belum bisa dikatakan 100% baik, sehingga ketika berada di lapangan
KPU masih temukan beberapa permasalahan seperti,/ ditemukanya Nomor
Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan invalid,/ pemilih yang
belum melakukan perekaman,/ ganda,/ meninggal dunia namun belum ada
akta kematian dll.
“Sehingga kami harus melakukan sinkronisasi dengan pihak yang berwenang
dalam hal ini adalah Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil,” ucapnya.