aLFA FM, minggu 22 September 2024 bertempat di KPU Kab.Kepl. Sangihe telah Menetapkan nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. Penetapan Nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berisi daftar nama dan partai politik pengusul yang disusun berdasarkan tanggal dan jam pendaftaran bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan sangihe pada masa pendaftaran. Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan, ungkap ABSAN R. TAHENDUNG sebagai Ketua KPU Kab.Kepl.Sangihe .

Adapun daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang ditetapkan sebagai Berikut :
1.Dr. Hendrik Manossoh dan Remran Sinadia , dari Partai Gerindra Partai Perindo
2.dr. Rinny Tamuntuan dan Mario Seliang, S.E ,dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
3.Jabes Ezar Gaghana, SE., ME dan Patras Madonsa, MTh dari Partai Golkar Pdt.Partai Demokrat
4.Michael Thungari, S.E., M.M dan Tendris Bulahari Partai Nasdem
Penetapan Tersebut di tuangkan dalam Keputusan KPU Kab.Kepl Sangihe KOMISI PEMILIHAN UMUM
NOMOR 27 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KEPULAUAN
SANGIHE TAHUN 2024. (Panca)