Tahapan persiapan Perencanaan program dan anggaran: Hingga 26 Januari 2024 Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Hingga 18 November 2024 Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024 Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024 Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024 Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024 Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024. Baca juga: Selalu Populer Menjelang Pemilu, Apa Itu Golput? Lihat Foto Ilustrasi Pilkada 2024.(KOMPAS.COM/Shutterstock) Tahapan penyelenggaraan Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024 Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024 Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024 Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024 Penetapan pasangan calon: 22 September 2024 Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024 Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024 Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024 Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP): Calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU Calon gubernur dan wakil gubernur: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi. Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih: Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9 Gubernur dan wakil gubernur terpilih Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9